UrutSewu Bersatu (USB)
Perwira, FMMS, Laskar Dewi Renges, Wong Bodho Duwe Karep, Paguyuban
Masyarakat Mirit, Laskar Seloyudo, Laskar Wonodilogo, Sereus, IraQ, Korjasena,
Brigade Parkir Setrojenar, Paguyuban Masyarakat Kaibon, Tangkur Sakti, dll
Sekretariat: Desa Wiromartan
Rt.02-Rw.02, Kec. Mirit, Kebumen 54395 | CP: +6281328767619
Hal : PERNYATAAN SIKAP
URUTSEWU
BERSATU TOLAK PERDA RTRW KEBUMEN !!!
Pada hari ini, Jum’at, 27 Juli 2012, dan untuk ke sekian kalinya, kami
warga dan petani dari kawasan pesisir Urutsewu Kebumen selatan; bergerak untuk
melaksanakan kewajiban dalam membela dan memperjuangkan hak-hak mendasar
petani. Bahwa ancaman perampasan sistematis atas tanah-tanah pesisir selatan
telah sejak lama menjadi persoalan yang bermuara pada konflik agraria yang tak
kunjung selesai. Kami menyadari penuh bahwa pertarungan kepentingan yang sejak
lama mengancam kedaulatan kami; adalah bukan kepentingan kami sebagai rakyat
dan petani yang sejak berabad lalu dan secara turun-temurun mendiami, menjaga
dan merawat kesuburan serta kelestarian tanah-tanah pesisir.
Ada 2 kepentingan besar yang berdampak pada ancaman hilangnya hak-hak
petani atas tanah-tanah, baik secara personal, adat ulayat, maupun hak-hak ekonomi
sosial budaya (ekosob) petani di kawasan
pesisir selatan. Tanah yang sejak masa kolonial telah dikelola sebagai lahan
budidaya pertanian, sebagai areal penggembalaan ternak, bahkan juga sebagai
basis produksi untuk industri garam rakyat di masa sirat abad lalu;
kini bakal terancam oleh 2 (dua) kepentingan yang secara manipulatif diakomodir
untuk masuk dalam regulasi daerah bernama Perda RTRW Kab. Kebumen. Perda RTRW
ini memuat 2 (dua) substansi yang sama sekali bertentangan, baik dengan
visi-misi Kabupaten Kebumen maupun bagi pengembangan tradisi pertanian yang
tengah dikembangkan petani Urutsewu. Penetapan kawasan pesisi Urutsewu sebagai kawasan hankam dan kawasan pertambangan, yakni tambang pasirbesi; jelas-jelas tidak
sesuai serta bertentangan dengan kepentingan pertanian.
Sudah tak terhitung berapa kali petani Urutsewu melakukan aksi
penolakan terhadap rencana ini. Baik dalam bentuk audiensi maupun aksi demonstrasi massa. Termasuk aksi massa yang
secara khusus difokuskan untuk menolak Raperda RTRW. Regulasi ini nampak dipaksakan
dan diskenario untuk memarginalisasi petani dari tanah-tanah pesisir yang
menjadi kebutuhan dasar dan alat produksi utamanya. Kebutuhan ketersediaan
lahan yang terus berkembang dari waktu ke waktu, dari masa ke masa; diabaikan
begitu saja. Dan perjuangan berdarah para petani Urutsewu yang telah berkorban
nyawa dan menjadi cacat sebagai dampak latihan TNI serta ujicoba senjata; tak
pernah diperhitungkan apalagi mendapat santunan sebagaimana mestinya. Terakhir,
kebrutalan TNI dalam Tragedi Setrojenar (16
April 2011) yang telah menembaki dan menganiaya petani serta merusak belasan
sepeda motor; tak pernah jelas urusan dan tindakan hukumnya.
Belum lagi jelas penanganan persoalan yang melukai
rasa keadilan sosial dan merendahkan nilai kemanusiaan ini, Bupati dan DPRD
Kebumen merancang dan menetapkan Perda RTRW untuk melegitimasi dua kepentingan yang
semuanya bertentangan dengan kehendak dan tuntutan petani Urutsewu. Dua kepentingan itu adalah penetapan kawasan
Urutsewu sebagai kawasan hankam untuk
areal latihan TNI dan ujicoba senjata berat, serta kawasan pertambangan pasirbesi yang saat ini telah memulai
aktivitas eksploitasinya karena memang telah diberi ijin oleh Bupati. Terhadap
terbitnya ijin usaha pertambangan (IUP) ini, petani telah mendesak Bupati untuk
mencabut kembali. Sedangkan terhadap pemanfaatan lahan pertanian untuk latihan
TNI dan ujicoba senjata berat yang secara keras ditentang petani, dengan
berbagai dalih, baik Bupati maupun DPRD tidak pernah mempedulikannya. Bahkan terhadap
kedua kepentingan yang mengeksploitasi sumberdaya kawasan pertanian pesisir
ini, baik Bupati maupun DPRD sama-sama melegitimasikannya ke dalam Perda RTRW. Dengan kata lain, baik Bupati maupun DPRD tidak berpihak pada kebutuhan
obyektif pengembangan pertanian.
Menolak Perda RTRW Kebumen
Perda RTRW ini akan dinyatakan berlaku selama 20 tahun (2011-2031)
sebagaimana ketentuan masa perberlakuannya.
Artinya, kontroversi regulasi daerah yang tak berpihak pada petani Urutsewu dan
yang terkesan dipaksakan ini bakal menjadi biang masalah yang memicu
pertentangan dalam rentang waktu yang panjang.
Dan oleh karenanya, kami yang tergabung dalam aksi UrutSewu Bersatu,
dengan ini menyatakan sikap sbb:
1. Menyatakan penolakan terhadap Perda RTRW yang
jelas-jelas bertentangan dengan kepentingan pertanian, menambah kerentanan
kawasan pesisir terhadap ancaman bencana (tsunami, dll) dan bakal berdampak
buruk bagi kelestarian kawasan serta mengancam ekologi pesisir yang seharusnya
diperuntukkan bagi pengembangan pertanian dan pariwisata rakyat;
2. Menyatakan penolakan terhadap Perda RTRW yang
melegitimasi pemanfaatan kawasan pertanian pesisir Urutsewu sebagai ajang
latihan TNI dan ujicoba senjata berat, dengan dalih dan issue-issue kawasan
strategis hankam tetapi sekaligus ditumpangi kepentingan korporasi tambang
pasirbesi, sebagaimana dimaksud terutama dalam pasal-pasal (35) dan (39) Perda
RTRW ini;
3. Menyatakan perlawanan yang konsisten dan
melanjutkan upaya-upaya dengan cara-cara rakyat bagi perjuangan membela dan mempertahankan
hak-hak petani Urutsewu, karena terbukti bahwa kepentingan petani ini tak bisa
dipercayakan kepada pemerintah dan apalagi DPRD Kebumen yang jelas-jelas
mengabaikan aspirasi perjuangan kami selama ini yang telah menelan korban
nyawa, darah dan hartabenda.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk membuktikan perjuangan
konsisten petani dan warga Urutsewu melalui aksi UrutSewu Bersatu dengan tanpa mengabaikan
upaya-upaya perjuangan lain bagi kebenaran, keadilan dan kemakmuran bersama sebagaimana
dijamin, diamanatkan dan dilindungi konstitusi; demi kemenangan rakyat dan
petani Urutsewu di pesisir Kebumen selatan khususnya serta petani Indonesia
pada umumnya.
UrutSewu
Bersatu, Tolak Kawasan Hankam !!!
UrutSewu
Bersatu, Tolak Tambang Pasirbesi !!!
UrutSewu
Bersatu, Tolak Perda RTRW Kebumen !!!
Kebumen, 27 Juli 2012
UrutSewu Bersatu
WIDODO SUNU NUGROHO
Koordinator Umum
___
Aksi ini didukung oleh: TAPUK (Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen), LBH Pakhis Kebumen, LPH-YAPHI Solo, LBH Yogyakarta, YLBH-LBH Semarang, STTB (Solidaritas Tolak Tambang Besi) Yogya, FKMA (Forum Komunikasi Masyarakat Agraris) se-Jawa, PPRM Yogya, INDIPT Kebumen, PMII Kebumen, Gampil (Gerakan Masyarakat Sipil) Kebumen, STN (Serikat Tani Nasional), SeTaM (Serikat Tani Merdeka) Kebumen, FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan), dll