HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Selasa, 09 Juli 2013

Warga Keluhkan Bekas Tambang Pasir Besi

9 July 2013
CILACAP-Warga Desa Banjarsari Kecamatan Nusawungu, mengeluhkan bekas galian tambang pasir besi yang tak kunjung direklamasi. Kepala Desa Banjasari, Suratman mengatakan, warga yang mengeluhkan bekas galian karena juga ditimbun. Dia menjelaskan, setelah proses penggalian pasir besi, seharusnya perusahaan tersebut langsung menimbun tanah yang telah digali.
Warga di sekitar lokasi bekas galian pasir besi kawatir rumahnya akan longsor. Dia mengatakan, tanah di sekitar bekas tambang sangat labil dengan kandungan tanah paling banyak berupa pasir. Hal itu bisa menyebabkan tanah mudah longsor bila turun hujan. Apalagi jarak antara lokasi bekas galian dengan rumah di sekitarnya sangat minim, sekitar satu sampai dua meter.
“Lokasi bekas galian kedalamannya antara empat hingga lima meter, sedangkan jarak antara lokasi dengan rumah sangat minim. Warga kawatir bila intensitas hujan tinggi maka akan terjadi longsor,” ungkapnya. Menurut Suratman, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap.
Pihak desa menanyakan masalah perizinan perusahaan penambang pasir besi yang masih aktif di desa Banjarsari. Hal itu dimaksudkan untuk mengkonfirmasi adanya jaminan reklamasi oleh perusahaan penambang pasir besi. Dia menjelaskan, ada satu perusahaan yang bermasalah sehingga tidak ada kejelasan adanya jaminan reklamasi setelah dilakukan penggalian.
Menurutnya, perusahan tersebut sudah dua pekan lebih tidak melakukan aktifitas penambangan. “Perusahaan penambang pasir biasanya setelah melakukan penggalian langsug diurug bekas galiannya, sementara yang ini dibiarkan begitu saja. Pemiliknya pun tidak bisa dihubungi lagi,” ungkapnya.
Suratman menambahkan, di Desa Banjarsari ada enam titik lokasi penggalian pasir besi. Menurutnya, sudah sekitar dua tahun terakhir di desanya marak dengan aktifitas pasir besi. Para perusahaan penambang pasir besi biasanya membeli tanah yang akan digali dengan harga Rp 50.000 per meter. Dia sudah mengingatkan dan memberi pengarahan kepada warganya agar tidak sembarangan menjual tanahnya. “Sudah sering diperingatkan, bahanyanya ya seperi sekarang. Bila tidak langsung di timbun kembali bisa longsor,”pungkasnya.(adi/din)
http://www.radarbanyumas.co.id/warga-keluhkan-bekas-tambang-pasir-besi/