“Lokasi bekas galian kedalamannya antara empat hingga lima meter, sedangkan jarak antara lokasi dengan rumah sangat minim. Warga kawatir bila intensitas hujan tinggi maka akan terjadi longsor,” ungkapnya. Menurut Suratman, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap.
Pihak desa menanyakan masalah perizinan perusahaan penambang pasir besi yang masih aktif di desa Banjarsari. Hal itu dimaksudkan untuk mengkonfirmasi adanya jaminan reklamasi oleh perusahaan penambang pasir besi. Dia menjelaskan, ada satu perusahaan yang bermasalah sehingga tidak ada kejelasan adanya jaminan reklamasi setelah dilakukan penggalian.
Menurutnya, perusahan tersebut sudah dua pekan lebih tidak melakukan aktifitas penambangan. “Perusahaan penambang pasir biasanya setelah melakukan penggalian langsug diurug bekas galiannya, sementara yang ini dibiarkan begitu saja. Pemiliknya pun tidak bisa dihubungi lagi,” ungkapnya.
Suratman menambahkan, di Desa Banjarsari ada enam titik lokasi penggalian pasir besi. Menurutnya, sudah sekitar dua tahun terakhir di desanya marak dengan aktifitas pasir besi. Para perusahaan penambang pasir besi biasanya membeli tanah yang akan digali dengan harga Rp 50.000 per meter. Dia sudah mengingatkan dan memberi pengarahan kepada warganya agar tidak sembarangan menjual tanahnya. “Sudah sering diperingatkan, bahanyanya ya seperi sekarang. Bila tidak langsung di timbun kembali bisa longsor,”pungkasnya.(adi/din)